Hak Asasi Manusia sebagai Personal



A.   Implementasi HAM sebagai individu
Hak-hak asasi pribadi atau “personal right”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya. Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Hak-hak individu terhadap negara sebagai mana tercermin keseluruhan dalam hak-hak asasi manusia yang telah diumumkan secara resmi dalam Pernyataan Dunia tentang Hak-hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 di Istana Chaillot, Paris, merupakan gambaran cerah untuk terselenggaranya jaminan perlindungan bagi hak-hak warganegara yang diakui negara. Berarti, menjadi kewajiban Pemerintah atau negara hukum untuk mengatur dan menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan hak-hak tersebut, mengatur pembatas-pembatasannya untuk kepentingan umum, bangsa dan negara. Bahkan untuk menghormati dan melindungi hak-hak manusia itu, negara bertugas menjaga ketertiban masyarakat. Dengan menghormati hak asasi manusia, setiap warga negara berhak mempergunakan hak-hak itu yang dengan sendirinya mereka akan berjuang bagi kebahagiaan dan kemakmuran masing-masing, yang pada gilirannya diharapkan kemakmuran itu akan dikenyam semua warga masyarakat dalam negara itu.
Hak personal, yaitu hak yang melindungi karakter dasar manusia. Hak asasi pribadi / personal Right seperti:
1.      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat.
2.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3.      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
4.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.



B.   Implementasi HAM dalam Bidang Hukum
HAM dibidang hukum merupakan hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau “right of legalequality”. Selain itu juga merupakan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan atau “procedural right”. Misalnya: peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Secara umum hakekat dari hukum itu sendiri adalah rangkaian ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Sedangkan dalam pengertian khusus yang dimaksudkan adalah hukum negara, yang merupakan rangkaian ketetapan-ketetapan dan undang-undang negara yang bersifat mengikat. Artinya, bersifat paripaksa yang mengharuskan setiap orang untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum itu. Sifat paripaksa hukum itu berarti bahwa barangsiapa yang tidak menepati hukum tersebut, ia akan mendapatkan hukuman.
Dalam perkembangannya, sifat hukum sebagai suatu norma berlaku secara umum. Sesuai dengan kehendak Tuhan, selaras dengan budi daya dan akal pikiran manusia yang sehat serta serasi dengan budi daya dan akal pikiran manusia yang sehat serta serasi dengan nilai keadilan dan kebenaran. Tindakan dari negara terhadap warganegaranya harus dibatasi oleh hukum (the rule of low). Pelanggaran terhadap hak-hak individual hanya dapat dibenarkan bilamana diperkenankan oleh hukum yang berlaku dan telah ada lebih dahulu.
Hak asasi hukum / Legal Equality Right seperti:
1.      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
3.      Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

C.       Implementasi HAM dalam Bidang Politik
Pengertian Hak-hak Politik
Hak-hak politik adalah hak-hak yang diperoleh seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota organisasi politik, seperti hak memilih dan dipilih, mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara. Hak politik juga dapat didevinisikan sebagai ha-hak dimana individu dapat memberi andil, melalui hak tersebut, dalam mengola masalah-masalah negara atau pemerintahnya.
Hak politik pada hakikatnya mempunyai sifat melindungi individu dari penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Karena itu, dalam mendukung pelaksanaannya peranan pemerintah perlu diatur melalui perundang-undangan, agar campurtangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu.
Macam-macam Hak Politik
Dalam piagam HAM ditetapkan secara rinci beberapa hak politik sebagai berikut:
-          Hak untuk mempunyai dan menyatakan pendapat tanpa mengalami gangguan (pasal 19)
-          Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara tenang ( pasal 20 ayat 1 )
-          Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan negara ( pasal 21 ayat 1 )
-          Hak untuk ikut serta dalam pemilu yang dilakukan secara periode, serentak wajar, bebas dan rahasia ( pasal 21 ayat 3 ) dll.
Menurut piagam PBB dan perjanjian hak-hak sipil dan politik serta devinisi hak politik dapat di klasifikasikan manjadi tujuh macam hak politik, yaitu :
  1. Hak untuk memiliki dan menyatakan pendapat dengan tenang
  2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
  3. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara
  4. Hak untuk ikut serta dalam pemilu
  5. Hak kebebasan menentukan status politik
  6. Hak untuk memilih dan dipilih
  7. Hak untuk mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara.


Baca Juga:

HAM sebagai personal
Pembagian bidang jenis dan macam HAM
Pengertian HAM dan KAM
Sumber dan Nilai HAM
Asas - asas HAM
Contoh HAM dan KAM
Tujuan Pendidikan HAM di SD

0 Response to "Hak Asasi Manusia sebagai Personal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close