ASAS-ASAS HAM
Pernahkah
Anda menyaksikan di media cetak atau elektronik, orang menyampaikan aspirasi
melalui demonstrasi demi HAM dan demokrasi tetapi cenderung melanggar HAM orang
lain? Demonstrasi tersebut sebenarnya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai
pekerja, tetapi dilakukan dengan cara anarkhi sehingga mengganggu ketertiban
dan kebebasan orang lain, serta merusak berbagai fasilitas umum, apalagi ketika
aspirasinya itu tidak dapat dipenuhi. Untuk itu di dalam memahami HAM perlu
memperhatikan asas-asasnya sebagai berikut.
1.
Asas kemanusiaan
HAM itu adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan
manusia. Semua orang wajib menghormati dan menegakkan HAM. Namun, tidak jarang
dalam melaksanakan HAM itu seseorang melanggar HAM orang lain. Bahkan, orang
cenderung mengabaikan, melecehkan, dan menindas HAM orang lain. Kekuatan fisik,
ekonomi, politik, sosial, dan budaya cenderung membuat orang yang memilikinya
melakukan perbuatan yang hegemonistik dalam melaksanakan HAM. Tanpa HAM
kehidupan manusia menjadi kurang layak dan bermartabat.
Asas kemanusiaan menjadi substansi dari HAM agar
tidak merendahkan derajat dan martabat sebagai manusia. Penghinaan, penyiksaan,
penghilangan, dan pembunuhan merupakan perbuatan yang melanggar HAM karena
bertentangan dengan kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kemanusiaan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM
berat.
2.
Asas legalitas
Asas
legalitas akan lebih menjamin HAM karena memiliki suatu kekuatan hukum yang
tetap. Kepastian hukum membuat orang lebih mudah memahami HAM dan tidak
menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Asas legalitas ini menempatkan
HAM menjadi salah satu dasar pembentukan supremasi hukum. Implikasinya setiap
warga negara dan penyelenggara negara wajib menghormati dan melindungi HAM.
Adanya asas legalitas itu memberikan legitimasi pada siapapun, baik warga
negara maupun penyelenggara negara untuk menghormati dan melindungi HAM.
3.
Asas equalitas
Keadilan
sebagai asas equalitas dalam melaksanakan HAM tidak dapat diabaikan begitu
saja. Keadilan justru menjadi sesuatu yang esensial dalam pelaksanaan HAM.
Keadilan telah diperjuangkan manusia sejak lama. Segala bentuk penindasan akan
bertentangan dengan keadilan. Aristoteles mengemukakan bahwa keadilan itu dapat
dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, keadilan komutatif, kedua keadilan
distributif, dan ketiga, keadilan legalitas. Ketiga bentuk keadilan itu dari
masa ke masa menjadi inspirasi bangsa-bangsa di dunia untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat. HAM tanpa keadilan akan kehilangan jati dirinya.
4.
Asas sosio-kultural
Kehidupan
sosio-kultural masyarakat perlu diperhatikan dalam pengembangan HAM. Pendidikan
HAM bagi warga negara, khususnya warga sekolah diarahkan untuk meningkatkan
kualitas kehidupan yang semakin berbudaya. Asas sosio-kultural ini makin
penting agar HAM yang disebarluaskan dari bangsa lain tidak bertentangan dengan
kehidupan budaya bangsa Indonesia. Jangan sampai HAM itu membuat masyarakat
menjadi tercabut dari akar budaya setempat yang theistik religius
Baca Juga:
0 Response to "ASAS-ASAS HAM"
Post a Comment