PENGERTIAN HAM DAN KAM
Pengertian HAM
Hak-hak asasi manusia (HAM) atau lebih tepatnya
harus disebut dengan istilah ‘hak-hak manusia’ (human rights) adalah hak-hak
yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada
manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia.
Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari
kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis
kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan
spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena
hak-hak itu dimiliki siapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai
manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun.
Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak
sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Pengertian KAM
Lawan hak adalah Kewajiban.
Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah kewajiban dasar yang melekat pada diri
manusia. KAM menurut saya jauh lebih penting karena pelanggaran HAM terjadi
ketika pihak lain tidak melaksanakan KAMnya. Apabila ingin HAM ditegakkan, maka
penegakan KAM adalah suatu keniscayaan.
Contohnya:
· Setiap orang tua ”wajib” melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya.
Setiap orang yang sudah dewasa dan cakap bekerja ”wajib” bekerja dan punya
tempat tinggal. Pemerintah ”Wajib” menyediakan lapangan pekerjaan dan
menetapkan standar upah yang layak.
Setiap pengusaha ”wajib” membayar upah karyawannya sesuai UMR. Dan lain
sebagainya..
Maka, apabila KEWAJIBAN itu semua
dilaksanakan, secara otomatis segala HAK dapat terpenuhi. Hak hidup, hak
mendapat pendidikan, Hak penghidupan yang layak..dan lainnya.
Jadi, kata Manusia dalam KAM mempunyai pengertian
yang luas. Manusia disini tidak hanya sebagai pribadi INDIVIDU dirinya tapi
juga menyangkut segala PERAN yang melekat pada dirinya. Karena itu, untuk dapat
tegaknya HAM, maka KAMnya lebih dahulu ditegakkan. KAM dapat tegak ketika
Manusia dapat menyadari PERAN dirinya kemudian melaksanakannya sesuai dengan
Nilai tertinggi dari pelaksanaan perannya tersebut.
0 Response to "PENGERTIAN HAM DAN KAM"
Post a Comment