PENGERTIAN HAM DAN KAM



Pengertian HAM
Hak-hak asasi manusia (HAM) atau lebih tepatnya harus disebut dengan istilah ‘hak-hak manusia’ (human rights) adalah hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ karena hak-hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu dimiliki siapapun yang manusia berkat kodrat kelahirannya sebagai manusia dan bukan karena pemberian oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.


Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Pengertian KAM
Lawan hak adalah Kewajiban. Kewajiban Asasi Manusia (KAM) adalah kewajiban dasar yang melekat pada diri manusia. KAM menurut saya jauh lebih penting karena pelanggaran HAM terjadi ketika pihak lain tidak melaksanakan KAMnya. Apabila ingin HAM ditegakkan, maka penegakan KAM adalah suatu keniscayaan.


Contohnya:
·                 Setiap orang tua ”wajib” melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya.
Setiap orang yang sudah dewasa dan cakap bekerja ”wajib” bekerja dan punya tempat tinggal. Pemerintah ”Wajib” menyediakan lapangan pekerjaan dan menetapkan standar upah yang layak.
Setiap pengusaha ”wajib” membayar upah karyawannya sesuai UMR. Dan lain sebagainya..

Maka, apabila KEWAJIBAN itu semua dilaksanakan, secara otomatis segala HAK dapat terpenuhi. Hak hidup, hak mendapat pendidikan, Hak penghidupan yang layak..dan lainnya.
Jadi, kata Manusia dalam KAM mempunyai pengertian yang luas. Manusia disini tidak hanya sebagai pribadi INDIVIDU dirinya tapi juga menyangkut segala PERAN yang melekat pada dirinya. Karena itu, untuk dapat tegaknya HAM, maka KAMnya lebih dahulu ditegakkan. KAM dapat tegak ketika Manusia dapat menyadari PERAN dirinya kemudian melaksanakannya sesuai dengan Nilai tertinggi dari pelaksanaan perannya tersebut.

0 Response to "PENGERTIAN HAM DAN KAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close