Hak Asasi Manusia sebagai Personal
A.
Implementasi HAM sebagai individu
Hak-hak asasi pribadi atau “personal right”, yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, dan sebagainya. Hak individual disini
menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap
Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam
mewujudkan hak-hak yang ia milki. Hak-hak individu terhadap negara sebagai mana tercermin
keseluruhan dalam hak-hak asasi manusia yang telah diumumkan secara resmi dalam
Pernyataan Dunia tentang Hak-hak Asasi Manusia tanggal 10 Desember 1948 di
Istana Chaillot, Paris, merupakan gambaran cerah untuk terselenggaranya jaminan
perlindungan bagi hak-hak warganegara yang diakui negara. Berarti, menjadi
kewajiban Pemerintah atau negara hukum untuk mengatur dan menjabarkan lebih
lanjut pelaksanaan hak-hak tersebut, mengatur pembatas-pembatasannya untuk
kepentingan umum, bangsa dan negara. Bahkan untuk menghormati dan melindungi
hak-hak manusia itu, negara bertugas menjaga ketertiban masyarakat. Dengan
menghormati hak asasi manusia, setiap warga negara berhak mempergunakan hak-hak
itu yang dengan sendirinya mereka akan berjuang bagi kebahagiaan dan kemakmuran
masing-masing, yang pada gilirannya diharapkan kemakmuran itu akan dikenyam
semua warga masyarakat dalam negara itu.
Hak
personal, yaitu hak yang melindungi karakter dasar manusia. Hak asasi pribadi /
personal Right seperti:
1.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat.
2.
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
3.
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan.
4.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
B.
Implementasi
HAM
dalam Bidang Hukum
HAM
dibidang hukum merupakan hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan atau “right of legalequality”. Selain itu juga
merupakan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan
perlindungan atau “procedural right”. Misalnya: peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Secara
umum hakekat dari hukum itu sendiri adalah rangkaian ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya. Sedangkan dalam
pengertian khusus yang dimaksudkan adalah hukum negara, yang merupakan
rangkaian ketetapan-ketetapan dan undang-undang negara yang bersifat mengikat.
Artinya, bersifat paripaksa
yang mengharuskan setiap orang untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum itu.
Sifat paripaksa hukum itu berarti bahwa barangsiapa yang tidak menepati hukum
tersebut, ia akan mendapatkan hukuman.
Dalam
perkembangannya, sifat hukum sebagai suatu norma berlaku secara umum. Sesuai
dengan kehendak Tuhan, selaras dengan budi daya dan akal pikiran manusia yang
sehat serta serasi dengan budi daya dan akal pikiran manusia yang sehat serta
serasi dengan nilai keadilan dan kebenaran. Tindakan dari negara terhadap
warganegaranya harus dibatasi oleh hukum (the rule of low). Pelanggaran
terhadap hak-hak individual hanya dapat dibenarkan bilamana diperkenankan oleh
hukum yang berlaku dan telah ada lebih dahulu.
Hak
asasi
hukum / Legal Equality Right
seperti:
1. Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / PNS.
3. Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
C.
Implementasi
HAM
dalam Bidang Politik
Pengertian
Hak-hak Politik
Hak-hak politik adalah hak-hak yang diperoleh
seseorang dalam kapasitasnya sebagai seorang anggota organisasi politik,
seperti hak memilih dan dipilih, mencalonkan diri dan memegang jabatan umum
dalam negara. Hak politik juga dapat didevinisikan sebagai ha-hak dimana
individu dapat memberi andil, melalui hak tersebut, dalam mengola
masalah-masalah negara atau pemerintahnya.
Hak politik pada hakikatnya mempunyai sifat
melindungi individu dari penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Karena
itu, dalam mendukung pelaksanaannya peranan pemerintah perlu diatur melalui
perundang-undangan, agar campurtangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak
melampaui batas-batas tertentu.
Macam-macam Hak Politik
Dalam
piagam HAM ditetapkan secara rinci beberapa hak politik sebagai berikut:
-
Hak untuk mempunyai dan menyatakan
pendapat tanpa mengalami gangguan (pasal 19)
-
Hak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat secara tenang ( pasal 20 ayat 1 )
-
Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
negara ( pasal 21 ayat 1 )
-
Hak untuk ikut serta dalam pemilu yang
dilakukan secara periode, serentak wajar, bebas dan rahasia ( pasal 21 ayat 3 )
dll.
Menurut
piagam PBB dan perjanjian hak-hak sipil dan politik serta devinisi hak politik
dapat di klasifikasikan manjadi tujuh macam hak politik, yaitu :
- Hak
untuk memiliki dan menyatakan pendapat dengan tenang
- Hak
untuk berserikat dan berkumpul
- Hak
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara
- Hak
untuk ikut serta dalam pemilu
- Hak
kebebasan menentukan status politik
- Hak
untuk memilih dan dipilih
- Hak
untuk mencalonkan diri dan memegang jabatan umum dalam negara.
Baca Juga:
HAM sebagai personal
Pembagian bidang jenis dan macam HAM
Pengertian HAM dan KAM
Sumber dan Nilai HAM
Asas - asas HAM
Contoh HAM dan KAM
Tujuan Pendidikan HAM di SD
0 Response to "Hak Asasi Manusia sebagai Personal"
Post a Comment