KOPERASI INDONESIA - PENJELASAN, KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA

 

KOPERASI INDONESIA

1.      Pengertian Koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

2.      Tujuan dan manfaat koperasi

Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:

a. Memajukan kesejahteraan anggota

b. Memajukan kesejahteraan masyarakat

c. Membangun tatanan ekonomi nasional

3.      Manfaat Koperasi

Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhananggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:

a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)

b. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong

c. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

 


4.      Modal Koperasi

Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota.

c. Simpanan sukarela

Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d. Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupukmodal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e. Dana hibah.

Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Modal pinjaman

Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota

b. koperasi lain

c. bank

d. sumber lain yang sah

5.      Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi

a)      Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan  pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.  Yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:

a. Menetapkan anggaran dasar

b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas

c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus

d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha

hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:

a. Mengajukan usul dalam suatu rapat

b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)

c. Dipilih menjadi pengurus koperasi

d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota

e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

b)     Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:

a. Mengelola koperasi dan usahanya

b. Menyelenggarakan rapat anggota

c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

c)      Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota

6.      Macam-Macam Koperasi

Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.

1.      Berdasarkan jenis usahanya

a. Koperasi produksi

Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.

b. Koperasi konsumsi

Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.

c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.

d. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

2. Berdasarkan keanggotaannya

a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

b. Koperasi Pasar (Koppas)

Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya  pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.

c. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).

d. Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.

3. Berdasarkan Tingkatannya

a. Koperasi primer

Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b. Koperasi sekunder

Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:

- Pusat koperasi

Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.

- Gabungan koperasi

Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.

- Induk koperasi

Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

1. Kelebihan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:

a. Bersifat terbuka dan sukarela.

b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal

d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

2. Kelemahan koperasi di Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:

a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.

b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.

c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

0 Response to "KOPERASI INDONESIA - PENJELASAN, KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close