KOPERASI INDONESIA - PENJELASAN, KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA
KOPERASI INDONESIA
1. Pengertian Koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
2.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan
kesejahteraan anggota
b. Memajukan
kesejahteraan masyarakat
c. Membangun
tatanan ekonomi nasional
3.
Manfaat
Koperasi
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhananggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
4.
Modal Koperasi
Modal sendiri dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar.
b.
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota.
c.
Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d.
Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupukmodal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e.
Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain
yang sah
5.
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
a)
Rapat anggota
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Rapat
anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan
antara lain:
a. Menetapkan
anggaran dasar
b. Memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
c. Meminta
laporan pertanggungjawaban pengurus
d. Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha
hak-hak anggota
koperasi antara lain sebagai berikut:
a. Mengajukan
usul dalam suatu rapat
b. Mendapat
keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Dipilih
menjadi pengurus koperasi
d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
e. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi
b)
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b.
Menyelenggarakan rapat anggota
c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
c)
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota
6.
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
1. Berdasarkan
jenis usahanya
a.
Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.
Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa.
d.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan
keanggotaannya
a.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
3. Berdasarkan
Tingkatannya
a.
Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau
lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
1. Kelebihan
koperasi di Indonesia
Hal-hal yang
menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat
terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan
koperasi di Indonesia
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
0 Response to "KOPERASI INDONESIA - PENJELASAN, KELEBIHAN DAN KEKURANGANNYA"
Post a Comment