Kewajiban Warga Negara
Kewajiban sendiri dalam pengertiannya adalah suatu hal yang harus ditaati dan jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Kita sebagai warga negara yang baik harus menjalankan kewajiban warga negara yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu kali ini kita akan memberikan informasi mengenai contoh kewajiban warga negara yang harus kita jalankan. Berikut adalah ulasannya:
1.
Kewajiban untuk membayar pajak
Kewajiban
pertama kita sebagai warga negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban
untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan
kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana warga negara
memiliki kewajiban untuk membayar pajak, negara berhak untuk memungut pajak dan
pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai warga negara kita
harus membayar pajak karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk
kepentingan masyarakatnya.
2.
Kewajiban untuk menaati peraturan
Setiap
negara tentu saja memiliki peraturan, peraturan yang dibuat pada segala aspek
ini dibuat supaya masyarakat menaatinya bukan untuk dilanggar sehingga
teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma
hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia
juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh warga
negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana
warga negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan yang ada tentu
saja kita juga turut menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
3.
Kewajiban untuk menghargai orang lain
Menghargai
orang lain bukanlah suatu hak melainkan sebuah kewajiban yang harus kita
lakukan sebagai warga negara. Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup
bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang
tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana disitu berbunyi jika setiap warga
negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan
untuk menghormati dan menghargai orang lain, mengharga hak asasi orang lain
seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat.
4.
Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
Tidak hanya
menjadi hak saja, namun warga negara Indonesia juga berkewajiban untuk
mengikuti pendidikan dasar. Warga negara Indonesia berhak mengikuti pendidikan
dasar yaitu sekolah dasar yang dibiayai penuh oleh negara seperti yang tertuang
pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Disana dikatakan bahwa setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.
5.
Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
Sebagai
warga negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini.
Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai warga
negara, seperti yang tertuang pada undang-undang dasar. Tepatnya pada UUD 1945
pasal 27 ayat 3 jika setiap warga negara wajib untuk membela negaranya. Warga
negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan
terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Jadi sebagai warga negara kita
berkewajiban untuk membela negara kita jika ada suatu ancaman, kita juga harus
mencintai negara Indonesia untuk upaya pembelaan negara seperti misalnya lebih
mencintai produk Indonesia dan menjaga nama baik Indonesia sebagai upaya
menjaga keutuhan NKRI.
6.
Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
Setiap
warga negara memiliki hak yang membebaskan mereka dalam berbagai keputusan di
Indonesia. Namun kebebasan itu juga serta merta memiliki peraturan dan batasan.
Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak
kebebasan, hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28J ayat 2 dimana disana
disebutkan bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan
hak kebebasan. Karena setiap hak kebebasan yang dimiliki oleh warga negara ini
diatur dan dibatasi oleh undang-undang sehingga bisa menjadi pengakuan serta
melindungi hak asasi orang lain.
0 Response to "Kewajiban Warga Negara"
Post a Comment