Pengertian desentralisasi, sentralisasi, tugas pembantuan, grasi, abolisi, amnesti, rehabilitasi dan Hak angota DPR
Pengertian desentralisasi, sentralisasi dan tugas pembantuan:
• Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang dari pemerintah
daerah kepada pemerintah pusat sehingga seluruh keputusan dan kebijakan di
daerah dihasilkan olah orang-orang yang ada di pemerintah pusat
• Tugas
pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada
desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pengertian grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi:
•
Grasi praktis dikenal dalam seluiruh
sistem hukum di seluruh dunia, diberikan oleh presiden dalam kedudukannya
sebagai kepala negara, yang sebenarnya merupakan tindakan non- hukum yang
didasarkan pada hak prerogatif seorang kepala negara. Grasi bersifat
pengampunan berupa pengurangan pidana (stafverminderend) atau memperingan
hukuman pidana bahkan juga penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan
lembaga hukum. Grasi bisa diajukan oleh terpidana kepada presiden, bukan melulu
inisiatif dari presiden.
•
Amnesti berarti ditiadakannya akibat hukum dari delik tertentu atau
dari sekelompok delik demi kepentingan terdakwa, si tersangka dan mereka yang
belum diadili untuk meniadakan akibat hukum dari delik- delik yang dimaksud.
Pemberian amnesti adalah ‘ante sententiam’ yaitu sebelum putusan hakim
dibacakan. Pada umumnya amnesti bertalian dengan soal politik, sehingga DPR
perlu dilibatkan.
•
Abolisi adalah tindakan yang meniadakan atau menghapus bukan saja
hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga yang menyangkut
akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan hakim atau vonis.
Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio vel extinctio
accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan soal
tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan
pengadilan.
•
Rehabilitasi adalah tindakan presiden dalam
rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan
hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah
dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibangdingkan dengan perkara semula
atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali
Hak angota DPR :
•
Hak Interpelasi.
Adalah
hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat
dan bernegara.
• Hak Angket.
Adalah
hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
• Hak Menyatakan Pendapat.
Adalah
hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau
situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
•
Hak
Imunitas
adalah hak untuk tidak
dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Pengertian desentralisasi, sentralisasi, tugas pembantuan, grasi, abolisi, amnesti, rehabilitasi dan Hak angota DPR"
Post a Comment