Pengertian desentralisasi, sentralisasi, tugas pembantuan, grasi, abolisi, amnesti, rehabilitasi dan Hak angota DPR


Pengertian desentralisasi, sentralisasi dan tugas pembantuan:
      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat sehingga seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan olah orang-orang yang ada di pemerintah pusat
      Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.


Pengertian grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi:
      Grasi praktis dikenal dalam seluiruh sistem hukum di seluruh dunia, diberikan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara, yang sebenarnya merupakan tindakan non- hukum yang didasarkan pada hak prerogatif seorang kepala negara. Grasi bersifat pengampunan berupa pengurangan pidana (stafverminderend) atau memperingan hukuman pidana bahkan juga penghapusan pelaksanaan pidana yang telah diputuskan lembaga hukum. Grasi bisa diajukan oleh terpidana kepada presiden, bukan melulu inisiatif dari presiden. 
      Amnesti berarti ditiadakannya akibat hukum dari delik tertentu atau dari sekelompok delik demi kepentingan terdakwa, si tersangka dan mereka yang belum diadili untuk meniadakan akibat hukum dari delik- delik yang dimaksud. Pemberian amnesti adalah ‘ante sententiam’ yaitu sebelum putusan hakim dibacakan. Pada umumnya amnesti bertalian dengan soal politik, sehingga DPR perlu dilibatkan. 
      Abolisi adalah tindakan yang meniadakan atau menghapus bukan saja hal yang bertalian dengan pidana atau hukuman, tetapi juga yang menyangkut akibat- akibat hukum pidana yang ditiadakan seperti putusan hakim atau vonis. Abolisi berkaitan dengan semboyan romawi “Deletio, oblivio vel extinctio accusationis” yang berarti meniadakan, melupakan dan menghapuskan soal tuduhan, sehingga termasuk proses ante sententiam, pra keputusan pengadilan.
      Rehabilitasi adalah tindakan presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibangdingkan dengan perkara semula atau bahkan ia tidak bersalah sama sekali
Hak angota DPR :
      Hak Interpelasi.
Adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
      Hak Angket.
Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
      Hak Menyatakan Pendapat.
Adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
      Hak Imunitas
adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 Response to "Pengertian desentralisasi, sentralisasi, tugas pembantuan, grasi, abolisi, amnesti, rehabilitasi dan Hak angota DPR"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close